TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARAWANG TAHUN 2020
PENGUMUMAN
Nomor: 016/PL.02.6/PU/3215/KPU-Kab/IX/2020
TENTANG
TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL
BUPATI KARAWANG TAHUN 2020
Berdasarakan :
1. Peraturan KPU Nomor 5 Tahun
2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan
Wakil Walikota Tahun 2020;
2. Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota;
3. Peraturan Peraturan KPU Nomor
10 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota
Serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019
(Covid-19);
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor: 394/PL/02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor
Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
5. Surat Ketua KPU RI
Nomor:728/PL.2-SD/06/KPU/IX/2020, tanggal 4 September 2020, Perihal Pengumuman
Dokumen Pasangan Calon untuk Memperoleh Masukan dan Tanggapan Masyarakat.
Atas dasar tersebut diatas, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Mengumumkan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan
Wakil Bupati Karawang Tahun 2020 yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten
Karawang, sebagai berikut :
No |
Bakal Calon Bupati |
Bakal Calon Wakil Bupati |
Tanggal Pendaftaran |
Waktu Pendaftaran |
1 |
Cellica
Nurrachadiana |
H
Aep Syaepuloh, SE |
4 September 2020 |
10.05 WIB |
2 |
dr. Yesi Karya
Lianti |
Ahmad
Adly Fayruz |
4 September 2020 |
13.55 WIB |
3 |
Ahmad
Zamakhsyari |
Yusni
Rinzani, S.E |
6 September 2020 |
08.09 WIB |
Selanjutnya Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Karawang memberikan kesempatan kepada Masyarakat Kabupaten
Karawang untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Karawang tahun 2020 sebagaimana tersebut diatas.
Masukan dan Tanggapan
Masyarakat dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan Identitas yang jelas
(fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dengan cara:
·
Diantar
langsung ke kantor KPU Kabupaten Karawang
·
Melalui
email teknis.kpukarawang@gmail.com
·
Berkas
masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan paling lambat tanggal 8 september 2020
· Berkas
dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2020 dapat
dilihat di https://bit.ly/scan-doc-bapaslon
Demikian pengumuman ini di sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Karawang,
7 September 2020
Ketua,
TTD
MIFTAH FARID