Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2020
Silahkan Unduh Pengumuman dan Formulir Syarat Pencalonan dan Syarat Calon di :
http://bit.ly/pu_pendaftaran_calon_pilkada2020
Berdasarakan :
1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota;
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau
Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020;
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Walikota Serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Nasional Corona Virus Disease
2019 (Covid-19);
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor: 394/PL/02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor
Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Karawang Nomor:731/Hk.04.1-Kpt/3215/Kpu-Kab/X/2019 Tentang Penetapan
Syarat Mengajukan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dari Partai Politik
Atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Karawang
Tahun 2020.
Atas dasar tersebut diatas,
bersama ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mengumumkan sebagai
berikut :
I.
Syarat Pencalonan
1. Jumlah Kursi dan Suara sah
sebagai persyaratan pengajuan calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2020, sebagai
berikut :
a. Jumlah kursi adalah jumlah
kursi DPRD Kabupaten Karawang Hasil Pemilu 2019, paling sedikit 20 % (dua puluh
persen) baik yang diperoleh oleh satu Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Karawang tahun 2019, yaitu
sebanyak 50 kursi x 20/100 = 10 (sepuluh) kursi di DPRD Kabupaten Karawang;
b. Jumlah suara sah adalah suara
sah yang diperoleh Partai Politik, paling sedikit 25 % (Dua puluh lima persen)
baik yang diperoleh oleh satu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Karawang tahun 2019, yaitu 1.272.966
suara sah keseluruhan x 25/100 = paling sedikit 318.242 suara sah;
c. Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik yang mengajukan calon adalah Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Karawang.
2. Model B-KWK Parpol (Surat
Pencalonan dan Kesepakatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik);
3. Model B.1-KWK Parol (Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik);
4. Naskah visi, misi dan program
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon;
5. Daftar nama Tim Kampanye Tingkat
Kabupaten, Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan;
6. Surat Keputusan Kepengurusan
Partai Politik tingkat Kabupaten yang dilegalisir;
7. Mandat LO/Tim Penghubung Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
II.
Syarat Calon
1. Model BB.1 KWK (surat
pernyataan bakal pasangan calon);
2. Model BB.2 KWK (daftar riwayat
hidup bakal pasangan calon);
3. Model BB.3 KWK (surat pernyataan
berhenti dari jabatan BUMN atau BUMD);
4. Surat keterangan catatan
kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan
tercela dari Kepolisian sesuai tingkatannya;
5. Surat keterangan tidak sedang
dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal Calon;
6. Surat keterangan tidak sedang
memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang
menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri
yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon;
7. Surat tanda terima penyerahan
laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang
memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
8. Surat keterangan tidak sedang
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal Calon;
9. Fotokopi kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon;
10. Tanda terima penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama
bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib
pajak;
11. Tanda bukti tidak mempunyai
tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang
bersangkutan terdaftar;
12. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik;
13. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda
Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
14. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 cm
sebanyak 4 lembar;
15. Softcopy Foto Berwarna ukuran
4x6 cm;
16. Pas Foto Hitam Putih ukuran 4x6
cm sebanyak 4 lembar;
17. Softcopy Foto Hitam Putih
ukuran 4x6 cm;
18. Foto calon ukuran 10.2 cm x
15.2 cm (4R) sebanyak 2 lembar;
19. Softcopy Foto calon ukuran 10.2
cm x 15.2 cm (4R);
20. Surat keterangan tidak pernah
sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal
calon.
III. Waktu
Pendaftaran
Hari/Tanggal |
Pukul |
Tempat |
Jumat – Sabtu, 4 – 5 September 2020 |
08.00 WIB s.d 16.00 WIB |
Aula Kantor KPU Kabupaten
Karawang |
Minggu, 6 September 2020 |
08.00 WIB s.d 24.00 WIB |
IV.
Lain-Lain
1.
Untuk
ketertiban pelaksanaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon agar Tim Kampanye/Tim
Penghubung Bakal Pasangan Calon memberitahukan kepada KPU Kabupaten Karawang,
paling lambat 1 (satu) hari sebelum melaksanakan pendaftaran Pasangan Calon;
2.
Formulir-formulir
Pendaftaran Pasangan Calon dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dapat diunduh pada laman
KPU Kabupaten Karawang dengan alamat https://kpu-karawang.go.id;
3.
Dokumen
pencalonan (formulir-formulir dan foto pasangan calon) dibuat hardcopy dan
softcopy untuk di-upload dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON);
4.
Pada
saat pendaftaran wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimal face shield
dan masker;
5.
Keterangan
lebih lanjut dapat menghubungi Help Desk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Karawang Tahun 2020, via telephone/SMS/WA dengan nomor 081389115758.
Demikian pengumuman ini di
sampaikan, atas perhatiannya di ucapkan terima kasih.
Karawang,
27 Agustus 2020
Ketua,
TTD
MIFTAH FARID